• Permohonan Informasi
  • Pengaduan
  • Bantuan Hukum

Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi ?

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Negeri Blangpidie terdiri dari 2 jenis :

      1. Prosedur Biasa; dan
      2. Prosedur Khusus;

   SK Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan dapat dilihat di halaman ini


 

Syarat dan Tata cara Pengaduan

Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.

Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Tidak Mampu

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.