Biaya Panjar Perkara Perdata
Biaya Panjar Perkara Perdata
Penaksiran Panjar Biaya Perkara Perdata Permohonan pada Pengadilan Negeri Blangpidie dengan perincian biaya sebagai berikut :
- Biaya Pendaftaran Permohonan (Pdf. I)................ Rp. 30.000,-
- Biaya Proses Penyelesaian Perkara Pernohonan Rp................. 88.000,-
- Biaya Pemanggilan Pemohon sebanyak 2 X panggilan;
Penaksiran Panjar Biaya Perkara Perdata Gugatan pada Pengadilan Negeri Blangpidie dengan perincian biaya sebagai berikut :
- Biaya Pendaftaran Gugatan (Pdf.I)................ Rp. 30.000,-
- Biaya Proses Penyelesaian Perkara Gugatan ................Rp. 200.000,-
- Biaya Pemanggilan Penggugat sebanyak 2 X panggilan.
- Biaya Pemanggilan Tergugat sebanyak 3 X panggilan.
Penaksiran Panjar Biaya Perkara Perdata Banding pada Pengadilan Negeri Blangpidie dengan perincian biaya sebagai berikut :
- Biaya Pendaftaran Banding (Pdf.II) ................Rp.50.000,-
- Biaya Proses Penyelesaian Perkara pada Pengadilan Tinggi ................ Rp. 150.000,-
- Biaya Pengiriman Berkas ke Pengadilan Tinggi ................ Rp. 50.000,-
- Biaya Pemberitahuan Akta Banding Kepada Terbanding;
- Biaya Pemberitahuan Memori Banding Kepada Terbanding;
- Biaya Pemberitahuan Kontra Memori Banding Kepada Pembanding;
- Biaya Pemberitahuan Memeriksa Berkas Bagi Pembanding;
- Biaya Pemberitahuan Memeriksa Berkas Bagi Terbanding;
- Biaya Pemberitahuan Putusan Bagi Pembanding;
- Biaya Pemberitahuan Putusan Bagi Terbanding;
Penaksiran Panjar Biaya Perkara Perdata Kasasi pada Pengadilan Negeri Blangpidie dengan perincian biaya sebagai berikut :
- Biaya Pendaftaran Kasasi (Pdt.III) ................ Rp. 50.000,-
- Biaya Proses Penyelesaian Perkara Kasasi pada Mahkamah Agung ................ Rp. 500.000,-
- Biaya Pengiriman Berkas ke Mahkamah Agung ................ Rp. 100.000,-
- Biaya Pemberitahuan Pernyataan Kasasi Kepada Termohon Kasasi;
- Biaya Pemberitahuan Memori Kasasi Kepada Termohon Kasasi;
- Biaya Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi Kepada Pemohon Kasasi;
- Biaya Pemberitahuan Memeriksa Berkas Bagi Pemohon Kasasi;
- Biaya Pemberitahuan Memeriksa Berkas Bagi Termohon Kasasi;
- Biaya Pemberitahuan Putusan Bagi Pemohon Kasasi;
- Biaya Pemberitahuan Putusan Bagi Termohon Kasasi;
Penaksiran Panjar Biaya Perkara Perdata Peninjauan Kembali pada Pengadilan Negeri Blangpidie dengan perincian biaya sebagai berikut :
- Biaya Pendaftaran Peninjauan Kembali (Pdt.IV) ................ Rp. 200.000,-
- Biaya Proses Penyelesaian Perkara PK pada Mahkamah Agung ................ Rp. 2.500.000,-
- Biaya Pengiriman Berkas ke Mahkamah Agung ................ Rp. 100.000,-
- Biaya Pemberitahuan Pernyataan dan alasan PK Kepada Termohon PK;
- Biaya Pemberitahuan Penyampaian Salinan Putusan kepada Pemohon PK;
- Biaya Pemberitahuan Amar Putusan kepada Termohon PK;
Catatan : Biaya Pemanggilan/Pemberitahuan disesuaikan menurut jarak dan kondisi daerah tempat tinggal para pihak dan jumlah para pihak berdasarkan Penetepan Ketua Pengadilan Tentang Biaya Pemanggilan dan Radius Wilayah Pemanggilan.
- Biaya Proses Penyelesaian Perkara sudah termasuk didalamnya biaya redaksi, leges dan materai.