Pelaksanaan Tes Narkoba Pengadilan Negeri Blangpidie

Senin, 24 Mei 2021 14:00 WIB 

           Pada hari ini Senin 24 Mei 2021 Keluarga Besar Pengadilan Negeri Blangpidie Kelas II telah melaksanakan Tes Narkoba Sesuai Peraturan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (UU Narkotika) Pasal 71 untuk mewujudkan Aparatur Pengadilan yang Bersih dan Bebas dari Narkoba serta Pelaksanaan tes urine ini juga merupakan perwujudan dari Inpres (Instruksi Presiden) No. 6 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) Tahun 2018-2019 Tingkat Kementerian/Lembaga serta Surat Edaran Menteri PANRB No. 50 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dokumentasi Tes Narkoba Pengadilan Negeri Blangpidie

Dokumentasi Tes Narkoba Pengadilan Negeri Blangpidie

Dokumentasi Tes Narkoba Pengadilan Negeri Blangpidie

Pelaksanaan Tes ini dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Aceh Selatan yang dipimpin langsung oleh Bapak Nuzulian, S.Sos selaku Kepala BNNK Aceh Selatan dan didampingi oleh Ketua Pengadilan Negeri Blangpidie Kelas II Bapak Zulkarnain, S.H.,M.H. Dalam sosialisasi ini disampaikan bahwa test urine ini dilaksanakan sebagai bentuk langkah-langkah preventif peredaran gelap narkotika pada Pengadilan Negeri Blangpidie Kelas II dan juga dijelaskan mengenai dampak dari penggunaan Narkoba. Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan Pelaksanaan Tes Urine yang diikuti oleh seluruh Hakim, Panitera, Sekretaris, Pejabat Struktural dan Fungsional, seluruh karyawan/ti serta Tenaga Honorer Pengadilan Negeri Blangpidie Kelas II.