Wilayah Yuridiksi

Pengadilan Negeri Blangpidie berkedudukan di Blangpidie meliputi seluruh Kota Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya. Blangpidie adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Aceh Barat Daya, Provinsi Aceh, Indonesia. Blangpidie merupakan ibu kota Kabupaten Aceh Barat Daya. Kota Blangpidie berada pada bagian selatan pesisir Barat Aceh, dan dilewati jalan raya yang menghubungkan Banda Aceh - Medan, yakni sesudah Meulaboh dan sebelum Tapak Tuan. 

Pengadilan Negeri Blangpidie Kelas II merupakan salah satu unit pelaksana Teknis dilingkungan Peradilan umum Mahkamah Agung RI, yang merupakan pelaksana Kekuasaan Kehakiman. Adapun Tugas Pokok Pengadilan Negeri Kelas II Blangpidie sebagai berikut : 

1. Mengadili dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepada sesuai dengan undang-undang no.84 Tahun 2004 tentang kekuasaan Kehakiman Peradila Umum. 

2. Menyelenggarakan Administrasi Perkara dan Administrasi Umum 

 

Kota Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya melingkupi 9 kecamatan yaitu Babahrot, Jeumpa, Kualabatee, Blangpidie, Susoh, Setia, Tangan-Tangan, Manggeng, dan Lembahsabil.