Kepaniteraan Hukum

Kepaniteraan Muda Hukum adalah bagian struktur organisasi pengadilan yang berada pada struktur Kepaniteraan, yang dipimpin oleh seorang Panitera Muda Hukum. 

Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi :

1. pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;

2. pelaksanaan penyajian statistik perkara;

3. Pelaksanaan Survei Indeks Persepsi Anti Korupsi dan Indek Kepuasan Masyarakat;

4. pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;

5. pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;

6. pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara,

7. pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara.

8. pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat, hubungan masyarakat dan;

9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.