Kepaniteraan Hukum
Kepaniteraan Muda Hukum adalah bagian struktur organisasi pengadilan yang berada pada struktur Kepaniteraan, yang dipimpin oleh seorang Panitera Muda Hukum.
Panitera Muda Hukum menyelenggarakan fungsi :
1. pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan dan penyajian data perkara;
2. pelaksanaan penyajian statistik perkara;
3. Pelaksanaan Survei Indeks Persepsi Anti Korupsi dan Indek Kepuasan Masyarakat;
4. pelaksanaan penyusunan dan pengiriman pelaporan perkara;
5. pelaksanaan penataan, penyimpanan dan pemeliharaan arsip perkara;
6. pelaksanaan kerja sama dengan Arsip Daerah untuk penitipan berkas perkara,
7. pelaksanaan penyiapan, pengelolaan dan penyajian bahan-bahan yang berkaitan dengan transparansi perkara.
8. pelaksanaan penghimpunan pengaduan dari masyarakat, hubungan masyarakat dan;
9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.
