PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE MENGIKUTI KEGIATAN PELAKSANAAN EKSEKUSI UQUBAT CAMBUK, 27 NOVEMBER 2025
~Blangpidie~
Pada hari ini kamis, Pengadilan Negeri Blangpidie dipimpin oleh Bapak Dicky Wahyudi Susanto, S.H., yang diwakili oleh Hakim Pengadilan Negeri Blangpidie Bapak Bramantya Ariwibowo, S.H., Bapak M. Jordan Pradana, S.H., dan Bapak Apri Zulhakki Darmawan, S.H.
Sehubungan dengan adanya surat dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya dengan nomor surat B-2218/L.1.28/Eku.3/11/2025 tanggal 24 November 2025 maka akan mengikuti kegiatan Pelaksanaan Eksekusi Pelanggaran Qanun Syariat Islam oleh Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya, diikuti oleh Forkopimda Aceh Barat Daya dan para tamu undangan lainnya.


