KEGIATAN SOSIALISASI SK KMA NOMOR 363 TAHUN 2022, 28 NOVEMBER 2025
Pada hari jumat, 28 November 2025 Pengadilan Negeri Blangpidie yang dipimpin oleh Bapak Dicky Wahyudi Susanto, S.H. mengadakan kegiatan Sosialisasi SK KMA Nomor 363 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Administrasi dan Persidangan Perkara Perdata di Pengadilan secara Elektronik, serta PERMA Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.
Acara sosialisasi tersebut diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung RI, kemudian dilanjutkan dengan kata sambutan dari Ketua Pengadilan Negeri Bapak Dicky Wahyudi Suanto, S.H. didalam kata sambutannya Ketua Pengadilan Negeri Blangpidie menyampaikan “Kami berharap melalui kegiatan Sosialisasi ini kita dapat memahami serta membantu menyampaikan informasi kepada para pencari keadilan sehingga para pencari keadilan semakin mudah mengakses layanan peradilan tanpa hambatan administratif maupun jarak. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan berbasis teknologi sekaligus memastikan para pencari keadilan mendapatkan perlindungan hukum yang adil, cepat dan sederhana”.
Kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi Sosialisasi SK KMA Nomor 363 Tahun 2022 dan PERMA Nomor 7 Tahun 2022 oleh Hakim Pengadilan Negeri Blangpidie Bapak Ahmad Irwansyah, S.H., didalam materi tersebut Bapak Ahmad Irwansyah, S.H. menyampaikan “terkait prosedur penggunaan e-Court (elektronik Court) e-Court adalah layanan elektronik yang memungkinkan pengguna terdaftar untuk mendaftar perkara secara daring. Adapun layanan utama e-Court yaitu e-Feeling, e-Payment, e-Summons, dan e-Litigasi”. Sosialisasi tersebut ditutup dengan Pembacaan Do’a.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Posbakum Pengadilan Negeri Blangpidie, Keuchik Keude Paya, Keuchik Mata Ie dan para tamu undangan lainnya

Dokumentasi Sosialisasi SK KMA Nomor 363 Tahun 2022 dapat dilihat disini
