RAPAT KOORDIANSI TERKAIT PENYALURAN BANTUAN SOSIAL PENANGANAN BENCANA, 1 DESEMBER 2025

 

 

 

~Blangpidie~

Pada hari senin, 1 Desember 2025 Ketua Pengadilan Negeri Blangpidie Bapak Dicky Wahyudi Susanto, S.H. menghadiri undagangan dari Bupati Aceh Barat Daya Bapak Dr. safaruddin, S.Sos., M.S.P. dengan nomor surat 400.4/2529 tanggal 1 Desember 2025. Berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.3.3.3/1416/2025 tentang Penetapan Status Keadaan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi di Aceh Tahun 2025 yang telah banyak menelan korban jiwa dan harta benda dengan perihal Rapat Koordinasi Terkait Penyaluran Bantuan Sosial Penanganan Bencana. Kegiatan tersebut diadakan di Ruang Oproom Kantor Bupati Aceh Barat Daya.