Hak Bantuan Hukum

Hak Mendapat Bantuan Hukum

Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum. Sedangkan dalam SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum, Pasal 27 dinyatakan bahwa yang berhak mendapatkan jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bantuan hukum tersebut meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum, yang bertujuan untuk :

  1. Menjamin dan memenuhi hak bagi Penerima Bantuan Hukum untuk mendapatkan akses keadilan.
  2. Mewujudkan hak konstitusional semuaa warga Negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan didalam hukum.
  3. Menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Negara Indonesia.
  4. Mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 25 SEMA No 10 Tahun 2010 menyatakan bahwa jasa Bantuan Hukum yang dapat diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, dan nasihat serta penyediaan Advokat pendamping secara cuma-cuma untuk membela kepentingan Tersangka/Terdakwa dalam hal Terdakwa tidak mampu membiayai sendiri penasihat hukumnya.

Hak dan Kewajiban Penerima Bantuan Hukum

Penerima Bantuan Hukum berhak :

  1. Mendapatkan Bantuan Hukum hingga masalah hukumnya selesai dan/atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima Bantuan Hukum yang bersangkutan tidak mencabut surat kuasa.
  2. Mendapatkan Bantuan Hukum sesuai dengan Standar Bantuan hukum dan/atau Kode Etik Advokat.
  3. Mendapatkan informasi dan dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penerima Bantuan Hukum wajib :

  1. Menyampaikan bukti, informasi, dan/atau keterangan perkara secara benar kepada Pemberi Bantuan Hukum.
  2. Membantu kelancaran pemberian Bantuan Hukum.

 

Hak Atas Biaya Perkara Cuma-cuma (Prodeo)

        Berdasarkan SEMA No. 10 Tahun 2010 tentang Bantuan Hukum, dinyatakan bahwa prodeo adalah proses berperkara di pengadilan secara cuma-cuma dengan dibiayai negara melalui DIPA pengadilan. Yang berhak mengajukan gugatan / permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) adalah masyarakat yang tidak mampu (miskin) secara ekonomis, dengan syarat melampirkan :

  1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa / Lurah / Banjar / Nagari / Gampong yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
  2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) / Jamkesda / Askeskin / Gakin, Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), atau Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Semua perkara perdata yang menjadi kewenangan peradilan umum (Pengadilan Negeri) pada dasarnya dapat dimohonkan prodeo, seperti :

  • Gugatan cerai.
  • Gugatan hutang-piutang.
  • Gugatan tanah.
  • Permohonan penetapan pengakuan anak di luar perkawinan.
  • Permohonan pengangkatan anak.

Permohonan berperkara secara prodeo hanya berlaku untuk 1 tingkat peradilan. Jika Pemohon / Penggugat mengajukan banding atau kasasi maka Pemohon / Penggugat harus mengajukan permohonan baru untuk berperkara secara prodeo pada tingkat banding atau kasasi.

Pemohon / Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara cuma-cuma yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeonya dari awal sampai akhir.

Pemohon / Penggugat dapat mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dengan cara datang ke Kelurahan / Desa dengan membawa :

  1. Surat Pengantar dari RT / RW.
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

 Langkah-Langkah Mengajukan Permohonan Prodeo

 

1.Datang ke kantor Pengadilan Negeri setempat.

-Datang ke Pengadilan Negeri dan menemui bagian pendaftaran perkara.

-Membuat surat permohonan / gugatan untuk berperkara yang didalamnya tercantum pengajuan berperkara secara prodeo dengan mencantumkan alasan-alasannya.

-Surat permohonan dapat dibuat sendiri (lihat Panduan Pengajuan Itsbat / Pengesahan Nikah atau Panduan Pengajuan Gugatan Cerai di Pengadilan Negeri). Apabila Anda tidak dapat membuatnya, Anda dapat meminta bantuan kepada Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum) pada pengadilan setempat jika sudah tersedia.

-Jika anda tidak dapat menulis (buta huruf), surat permohonan / gugatan dapat diajukan secara lisan dengan menghadap kepada Ketua Pengadilan setempat.

-Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

2.Menunggu panggilan sidang dari pengadilan.

-Pengadilan akan mengirim Surat Panggilan yang berisi tanggal dan tempat sidang kepada Penggugat / Pemohon dan Tergugat / Termohon secara langsung ke alamat yang tertera dalam surat permohonan / gugatan.

3.Menghadiri Persidangan.

-Datang ke Pengadilan sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera dalam surat panggilan. Upayakan untuk datang tepat waktu dan jangan terlambat.

-Setelah para pihak datang, maka hakim akan memeriksa permohonan prodeo. Hakim akan memeriksa bukti untuk menilai ketidakmampuan pemohon. Pihak tergugat diberi kesempatan untuk membuktikan tentang kebenaran ketidakmampuan pengugat.

-Pemohon / Penggugat mengajukan surat bukti seperti SKTM (dan jika mempunyai dokumen lain seperti Jamkesmas / Jamkesda / Askeskin / Gakin dapat dilampirkan). Terkadang juga diperlukan dua orang saksi (jika Hakim memerlukannya). Saksi adalah orang yang mengetahui alasan-alasan permohonan prodeo, misalnya keluarga, tetangga, teman dekat, aparat desa, dll.

4.Pengambilan keputusan untuk berperkara secara prodeo.

-Jika memenuhi syarat maka diberikan penetapan ijin berperkara secara prodeo.

-Jika ternyata pemohon orang yang mampu maka diberikan penetapan tidak dapat berperkara secara prodeo. Maka pemohon harus membayar biaya seperti layaknya berperkara secara umum.

5.Proses persidangan perkara.

-Proses persidangan dilakukan sesuai dengan perkara yang diajukan berdasarkan tahapan-tahapan yang ditetapkan dalam hukum acara sampai adanya putusan pengadilan.