Bagaimana Cara Mendapatkan Pelayanan Informasi ?
Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.
Prosedur pelayanan informasi di Pengadilan Negeri Blangpidie terdiri dari 2 jenis :
- Prosedur Biasa; dan
- Prosedur Khusus;
SK Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan dapat dilihat di halaman ini