Jenis Layanan

 

 

 

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur, dan terjangkau perlu dilaksanakan perubahan sistem pelayanan. perubahan sistem pelayanan tersebut adalah pelayanan yang dilaksanakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan tinggi dan pengadilan negeri melalui satu pintu.

 

PTSP bertujuan:

a. Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, transparan, terukur sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

b. Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme.

PTSP dilaksanakan dengan prinsip:

--> Keterpaduan; 

--> Efektif, Efisien, Ekonomis;

--> Koordinasi;

--> Akuntabilitas; dan

--> Aksesibilitas.

Tugas dan Tanggungjawab Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Pengadilan Negeri Blangpidie  

 

Kepaniteraan Pidana :

 

  1. Menerima pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, ringan dan cepat/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik
  2. Menerima pendaftaran permohonan praperadilan
  3. Menerima permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi
  4. Menerima memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali
  5. Menerima permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali
  6. Menerima permohonan izin/persetujuan penggeledahan danmenyerahkan izin/persetujuan penggeledahan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan
  7. Menerima permohonan izin/persetujuan penyitaan dan menyerahkan izin/persetujuan penyitaan yang sudah ditandatangi oleh Ketua Pengadilan
  8. Menerima permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti
  9. Menerima permohonan perpanjangan penahanan dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan
  10. Menerima permohonan pembantaran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan
  11. Menerima permohonan izin besuk dan menyerahkan pemberian izin besuk
  12. Menerima permohonan dan menyerahkan izin berobat bagi Terdakwa yang telah ditandatangani Ketua Pengadilan
  13. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana/kekhususan.

Kepaniteraan Perdata :

  1. Menerima Pendaftaran perkara gugatan biasa
  2. Menerima Pendaftaran perkara gugatan sederhana
  3. Menerima Pendaftaran perkara perlawanan/bantahan
  4. Menerima Pendaftaran verzet atas putusan verstek
  5. Menerima Pendaftaran perkara permohonan
  6. Menerima Pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali
  7. Menerima memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali
  8. Menerima permohonan sumpah atas ditemukannya bukti baru dalam permohonan peninjauan kembali
  9. Menerima permohonan pendaftaran Perjanjian Bersama
  10. Menerima permohonan pengembalian sisa panjar biaya perkara
  11. Menerima Permohonan dan pengambilan turunan putusan
  12. Menerima Pendaftaran permohonan eksekusi
  13. Menerima Pendaftaran permohonan konsinyasi
  14. Menerima Permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi
  15. Menerima Permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi
  16. Menerima Permohonan pendaftaran keberatan putusan arbitrase, KPPU, dan BPSK.
  17. Menerima permohonan Surat Keterangan Tidak Pailit.
  18. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata/kekhususan.

 Kepaniteraan Hukum :

  1. Permohonan pendaftaran pendirian CV
  2. Permohonan waarmaking surat-surat
  3. Surat permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata
  4. Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset
  5. Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap
  6. Permohonan pendaftaran surat kuasa
  7. Permohonan legalisasi surat
  8. Permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 1-144
  9. Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabila diperlukan untuk menyediakan informasi yang diminta pemohon.
  10. Informasi jadwal persidangan setiap hari kepada para pihak yang berkepentingan
  11. Penanganan pengaduan/SIWAS-MARI
  12. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan pelayanan jasa hukum
  13. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana/kekhususan

 

  Sub Bagian Umum Dan Keuangan : 

   Menerima dan menyerahkan seluruh surat-surat yang ditujukan dan yang dikeluarkan kesekretariatan Pengadilan Negeri