Sarana & Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas

 

 

 

Berangkat dari niat untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap badan peradilan, meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat khususnya pencari keadilan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pengadilan Negeri Blangpidie sudah menyediakan sarana dan prasarana khusus nya untuk penyandang disabilitas yang berdasarkan SK Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas Di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.

Berikut Saraan Prasarana Bagi Penyandang Disabilitas yang disediakan di Pengadilan Negeri Blangpidie