PELAKSANAAN HAKIM PENGAWASAN DAN PENGAMATAN (KIMWASMAT), 12 MARET 2026

~Blangpidie~

Pada hari ini Kamis, 12 Maret 2026 Pengadilan Negeri Blangpidie melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Pengamatan (KIMWASMAT) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Blangpidie. Adapun kegiatan KIMWAMAT mengacu pada Undang-Undang No.8 Tahun 1981 (KUHAP) Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 1985 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat serta Undang-Undang No.48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

 

Kegiatan KIMWASMAT dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri Blangpidie Bapak Roby Anugrah, S.H., M.H., didampingi oleh Hakim Pengadilan Negeri Blangpidie Bapak Bramantya Ariwibowo, S.H., Bapak Bagus Mizan Albab, S.H., dan Panitera Muda Pidana Bapak T. Naufan TD, S.H.

 

Pengawasan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan pada pelaksanaan putusan pengadilan. Kimwasmat bertugas mengawasi pelaksanaan putusan hakim untuk narapidana sejak diputuskan samapi sesudah narapidana meninggalkan penjara. Hakim pengawas memastikan langsung keadaan narapidana, sejauh mana pengaruh pembinaan di rutan bagi perkembangan narapidana.

 

Disamping bertujuan untuk memastikan tidak adanya penyimpangan antara putusan pengadilan dengan perlakuan narapidana oleh petugas Rutan, namun diharapkan juga untuk menjaga hubungan baik antara sesama lembaga penegak hukum.