EKSEKUSI PEMUSNAHAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA UMUM YANG TELAH INKRACHT, 31 MARET 2026

~Blangpidie~

Pada hari ini selasa, 31 Maret 2026 Hakim Pengadilan Negeri Blangpidie Bapak Roby Anugrah, S.H., M.H. menghadiri undangan dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya dengan nomor surat B-624/L.1.28/BPApa.1/03/2026 dengan perihal Eksekusi Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah Inkracht.