SOSIALISASI ANTI GRATIFIKASI KEPADA PIHAK EKSTERNAL, 22 APRIL 2026

~Blangpidie~

 

Pada hari rabu, 22 April 2026 Pengadilan Negeri Blangpidie melaksanakan Sosialisasi Anti Gratifikasi kepada pihak eksternal. 

 

Pada sosialisasi tersebut dijelaskan tentang materi sosialisasi anti gratifikasi berisi tentang edukasi kepada aparatur pengadilan untuk menolak segala bentuk pemberian (uang, barang, fasilitas) yang berhubungan dengan jabatan. Tujuannya yaitu untuk menjaga integritas, transparansi, dan mencegah korupsi di lingkungan peradilan.