Tata Tertib Penggunaan Ruang Tamu Terbuka Pada Pengadilan Negeri Blangpidie

  1. TAMU WAJIB BERPAKAIAN SOPAN DAN RAPI

  2. TAMU WAJIB LAPOR KEPADA PETUGAS KEAMAAN DAN PETUGAS PTSP

  3. TAMU WAJIB MENINGGALKAN KARTU TANDA IDENTITAS BERUPA KTP ATAU SIM UNTUK DITUKARKAN DENGAN KARTU TANDA PENGENAL TAMU

  4. TAMU DILARANG MEROKOK 

  5. TAMU TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA SENJATA TAJAM/MINUMAN KERAS/NARKOBA 

  6. TAMU WAJIB MENJAGA KETERTIBAN DAN KEBERSIHAN 

  7. PENERIMAAN TAMU TERKAIT PENANGANAN PERKARA HARUS MENGAJUKAN PERMOHONAN KEPADA KETUA PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE

  8. PENERIMAAN TAMU TERKAIT PENANGANAN PERKARA HARUS DIHADIRI KEDUA BELAH PIHAK

  9. TAMU BAGI PEJABAT DAN KARYAWAN PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE YANG TIDAK TERKAIT PERKARA, WAJIB DITERIMA DI RUANG TAMU TERBUKA

  10. PADA SAAT MENINGGALKAN RUANG TAMU TERBUKA, KARTU TANDA PENGENAL TAMU HARAP DIKEMBALIKAN KEPADA PETUGAS PTSP UNTUK DITUKAR KEMBALI DENGAN KARTU TANDA IDENTITAS TAMU YANG BERSANGKUTAN       

  11. APABILA TAMU TIDAK MENGIKUTI TATA TERTIB INI, MAKA TAMU AKAN DIKELUARKAN DARI AREA PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE