Tata Tertib Penggunaan Ruang Tamu Terbuka Pada Pengadilan Negeri Blangpidie
-
TAMU WAJIB BERPAKAIAN SOPAN DAN RAPI
-
TAMU WAJIB LAPOR KEPADA PETUGAS KEAMAAN DAN PETUGAS PTSP
-
TAMU WAJIB MENINGGALKAN KARTU TANDA IDENTITAS BERUPA KTP ATAU SIM UNTUK DITUKARKAN DENGAN KARTU TANDA PENGENAL TAMU
-
TAMU DILARANG MEROKOK
-
TAMU TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA SENJATA TAJAM/MINUMAN KERAS/NARKOBA
-
TAMU WAJIB MENJAGA KETERTIBAN DAN KEBERSIHAN
-
PENERIMAAN TAMU TERKAIT PENANGANAN PERKARA HARUS MENGAJUKAN PERMOHONAN KEPADA KETUA PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE
-
PENERIMAAN TAMU TERKAIT PENANGANAN PERKARA HARUS DIHADIRI KEDUA BELAH PIHAK
-
TAMU BAGI PEJABAT DAN KARYAWAN PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE YANG TIDAK TERKAIT PERKARA, WAJIB DITERIMA DI RUANG TAMU TERBUKA
-
PADA SAAT MENINGGALKAN RUANG TAMU TERBUKA, KARTU TANDA PENGENAL TAMU HARAP DIKEMBALIKAN KEPADA PETUGAS PTSP UNTUK DITUKAR KEMBALI DENGAN KARTU TANDA IDENTITAS TAMU YANG BERSANGKUTAN
-
APABILA TAMU TIDAK MENGIKUTI TATA TERTIB INI, MAKA TAMU AKAN DIKELUARKAN DARI AREA PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE